TAPIN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin resmi menetapkan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kontraktor pengadaan barang jasa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terbongkarnya dugaan kasus korupsi ini setelah adanya temuan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Tapin.
Kepala Kejari Tapin, Zaenul Abidin Nawir, menerangkan kedua tersangka dugaan telah melakukan tindakan korupsi terhadap proyek pembangunan tebing siring sungai di kawasan Kecamatan Bungur.
“ASN berinisial RJS (37) seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASN Dinas PUPR Tapin dan FF (37) seorang kontraktor dari CV Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap Zaenul Abidin Nawir, Rabu (25/03/2021) kemarin.
Dalam jumpa persnya, Kepala Kejari Tapin menyebutkan bahwa proyek pembangunan tebing siring sungai yang bersumber dari APBD tahun 2018 dengan anggaran mencapai Rp. 586 juta tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Dari laporan BPKP, tim penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 522 juta yang dilakukan kedua tersangka,” terangnya.
Kini kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum ASN di Kabupaten Tapin sudah masuk tahap dua pelimpahan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin.
“Berkas perkara beserta barang buktinya sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Rey)