BANJARMASIN, narasipublik.net – Lima tersangka kasus sindikat penipuan bermodus penggandaan uang di Kota Banjarmasin berhasil diringkus polisi, satu orang masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yakni Adri Junaidi (43), Marhat (50), Khairul Anwar (53), Edi Simatupang (54) dan Muhammad Rizal (41).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan tersebut, sudah 5 orang diamankan.
“Satu orang masih dalam pengejaran, atas nama Fahrudin warga Birayang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” bebernya, saat konferensi pers di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (18/08/2021).
Berdasarkan penyelidikan sementara, semua tersangka yang beraksi lintas provinsi itu melakukan penipuan menggandakan uang kepada korbanya.
Ia menceritakan, kronologis penipuan itu bermula saat korban MN, menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta kepada tersangka untuk dilipatgandakan.
Korban yang merupakan warga Jalan Komplek Kruwing Indah, Sungai Paring, Kecamatan Martapura itu, bersama pelaku membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel Banjarmasin.
Setelah bertemu di hotel, tersangka meminta korban meletakan uang Rp 100 juta tersebut ke dalam toples kue yang dibungkus kain berwarna putih dan hitam, serta meminta korban mencari batu kerikil. Lalu korban diminta pulang dan membawa tempat kue tersebut.
“Korban dilarang membukanya kecuali sudah sampai di rumah. Namun, hasilnya uang tidak bertambah dan justru uangnya hilang, dan hanya ditemukan kertas kertas kosong,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polsek Banjarmasin Selatan.
Berdasarkan keterangan kelima orang tersangka, uang korban sebanyak Rp 100 juta tersebut habis karena sudah dibagikan.
“Dibagi-bagi rata rata Rp 12 juta sampai Rp 17 juta per orangnya, dan 1 orang diduga pelaku bernama Edi mendapatkan Rp 32 juta sedangkan Fahrudin yang masih dikejar mendapatkan Rp 20 juta,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaleng terbungkus dengan kain hitam putih, 10 gepok kertas putih, 5 unit HP, dan Rp 35 juta uang tunai.
Kelima tersangka kini diamankan di tiga tempat berbeda, yakni di Gambut Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Tapin.
“Mereka diberikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan dan membahayakan petugas saat diamankan,” ungkapnya.
Terkait diduga pelaku yang masih belum ditemukan, pihaknya masih berupaya melakukan pengajaran.
“Sejauh ini kita masih melakukan pengejaran bekerjasama dengan Polda dan Polres untuk melakukan pengejaran,” tambahnya.
Karena, menurutnya diduga pelaku Fahrudin juga merupakan pelaku dari kejadian tersebut, sementata pihaknya akan mengeluarkan daftar pencarian orang yang nantinya akan di sebar ke polres polres.
“Serta dalam pengejaran akan bekerjasama dengan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, Timsus Polresta Banjarmasin, dan Polres HST,” pungkasnya. (DAL)
Editor : Yat