JAKARTA, narasipublik.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, delapan orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf dari pihak wajib pajak.
Asep menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua klaster tersangka. DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap dalam proses pemeriksaan pajak.
Sementara itu, tersangka ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang agar hasil pemeriksaan pajak sesuai dengan permintaan pihak tertentu.
“Seluruh tersangka telah kita tahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Asep menambahkan, OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, KPK menegaskan pihaknya akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara ini.
“Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal,” pungkas Asep.

