KANDANGAN, narasipublik.net – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) sukses melaksanakan Operasi Antik Intan 2026 dengan mengungkap sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 12 hingga 25 Mei tersebut, jajaran Sat Resnarkoba bersama seluruh Polsek berhasil menciduk total 24 orang tersangka.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan target operasi (TO) utama yang selama ini diincar.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,01 gram. Perkara yang di rehabilitasi melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 2 kasus,” ujar AKBP Awaluddin Syam saat konferensi pers di Mapolres HSS, Selasa (02/06/2026).
AKBP Awaluddin menjelaskan, dua kasus yang mendapatkan keadilan restoratif tersebut berstatus murni sebagai pengguna dan telah melalui proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Terkait peta peredaran, Kapolres membeberkan bahwa para pelaku kini kerap menggunakan modus operandi baru dengan memasok barang haram dari luar daerah untuk diedarkan di wilayah HSS.
“Sebelumnya memang sempat ada peredaran narkoba dengan modus menjual sekaligus menyediakan tempat untuk menggunakannya, namun sudah kami bubarkan dan pelaku juga sudah kami tangkap,” terangnya.
Berdasarkan data grafis penindakan, Sat Resnarkoba Polres HSS mendominasi dengan 5 kasus, disusul Polsek Kandangan 4 kasus, Polsek Daha Selatan 3 kasus, serta jajaran Polsek lainnya masing-masing 1 kasus.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres HSS, AKP Syarifuddin, menambahkan bahwa keberhasilan yang melampaui target hingga 100 persen ini berkat adanya instruksi dan kebijakan dari Kapolres HSS.
“Kebijakan ini dilakukan supaya anggota Polri tidak main-main dengan narkoba. Selanjutnya setiap Polsek pada Operasi Antik Intan kemarin wajib mendapatkan 1 LP dan ada hukumannya bila tidak terpenuhi,” pungkas AKP Syarifuddin.
