JAKARTA, narasipublik.net – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel resmi divonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Noel dinyatakan bersalah dalam kasus penerimaan suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain hukuman kurungan penjara, ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana juga menjatuhkan sanksi finansial berupa kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara senilai miliaran rupiah.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah),” ujar Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (04/06/2026).
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan setelah putusan inkrah bagi terdakwa untuk segera melunasi seluruh kewajiban uang pengganti tersebut.
Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka pihak berwenang memiliki hak penuh untuk menyita sekaligus melelang seluruh harta benda pribadi milik mantan pejabat negara tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.
Dalam uraian putusan, nilai nominal tersebut dihitung setelah Noel terbukti menerima dana tunai Rp3 miliar beserta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler dari internal pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Uang haram tersebut diketahui mengalir sebagai dana nonteknis untuk memuluskan penerbitan dokumen sertifikat K3 bagi sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Tidak hanya itu, hakim juga membeberkan aliran dana gratifikasi lain senilai Rp435 juta dari beberapa pihak swasta yang masuk ke kantong pribadi Noel dan sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
