HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Paket Ganja

×

Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Paket Ganja. (Dok. Istimewa)
Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Paket Ganja. (Dok. Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial GM (23).

Pelaku yang diduga sebagai pemilik puluhan paket ganja tersebut diringkus petugas di pinggir Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, pada Rabu (27/05/2026).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dimana pihaknya bergerak cepat setelah menginterogasi tersangka lain berinisial IWS (29) yang sudah lebih dulu diciduk petugas pada hari yang sama.

​”Penangkapan GM tersebut hasil pengembangan dari tersangka IWS yang ditangkap di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul,” tutut AKP Irwanta, Sabtu (30/05/2026).

Ia membeberkan saat penangkapan GM, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat serta satu unit ponsel dari saku celana pelaku.

Dari hasil ​interogasi, tersangka GM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan stok barang haram tersebut di kediamannya di Kelurahan Marihat Jaya.

Didampingi oleh ketua RT setempat, polisi menggeledah kamar pelaku dan menemukan satu kantong plastik merah yang berisi 55 paket ganja siap edar serta beberapa paket ganja berukuran besar lainnya.

Selain tumpukan daun ganja kering, dari dalam sebuah tas hitam milik pelaku, polisi juga menyita dua paket ganja tambahan beserta uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kepada penyidik, pelakumengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial P  di Kota Medan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini GM beserta seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan.

​”GM sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.