KANDANGAN (HSS)PEMERINTAHAN

Sah.!!! DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Pemkab HSS

599
×

Sah.!!! DPRD Setujui Dua Raperda Usulan Pemkab HSS

Sebarkan artikel ini
Pemkab HSS
Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry menandatangani berita acara penetapan perda, Senin (31/05/2021). Sumber : narasipublik.net

KANDANGAN, narasipublik.net Dua buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (31/05/2021).

Disahkannya perubahan atas perda no 4 tahun 2015 tentang tatacara pilkades dan perubahan perda no 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum setelah adanya kesepakatan dari Enam Fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi.

Juru Bicara Fraksi Nasdem, Husnan, mengatakan persetujuan kesepakatan penetapan kedua buah perda tersebut merupakan hasil dari pertimbangan pihaknya untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

“Dengan ditetapkannya dua buah Perda ini diharapkan nantinya dapat menguatkan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda dalam hal pembinaan dan pengawasan, sehingga dapat memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Senada dengan Fraksi Nasdem, Jubir Fraksi Gerindra-PAN, Surya Rijani, juga ikut menyepakati dua buah Raperda tersebut untuk dijadikan Perda, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja Pemkab HSS terlebih setelah mendapatkan predikat Opini WTP yang kedelapan kalinya.

“Semoga dengan Perda baru dan penghargaan yang badu didapat bisa menjadi motivasi Pemkab HSS untuk lebih baik lagi kedepannya,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, mengucapkan terimakasihnya kepada pihak DPRD yang selama ini sudah mendukung penuh pemerintah daerah dengan berbagai saran dan masukan.

“Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih atas pertanyaan dan masukan yang sudah dibahas bersama, dan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” tutur Achmad Fikry.

Melalui persetujuan bersama tentang perubahan atas kedua peraturan daerah Kabupaten HSS tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugasnya kedepan.

“Kedua perda ini dapat menjadi landasan hukum dan pedoman kita semua, agar setiap pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

banner