KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (20/08/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HSS tersebut memfokuskan pembahasan pada Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Agenda pembahasan regulasi daerah ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Surya Rizani, serta diikuti jajaran anggota komisi.
Pihak eksekutif Pemkab HSS hadir guna memaparkan materi serta substansi penyesuaian pasal dalam aturan pajak dan retribusi daerah tersebut.
Langkah penyempurnaan payung hukum ini ditempuh agar regulasi terbaru dapat diimplementasikan secara efektif dan adaptif di lapangan.
Sekretaris Komisi III DPRD HSS, Surya Rizani, mengatakan bahwa penyesuaian aturan pajak ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pembahasan ini kami lakukan secara cermat agar aturan baru ini benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Surya Rizani.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif pihak eksekutif dalam pembahasan materi menjadi kunci harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian pendapatan sektor pajak dan retribusi ini diharapkan dapat menyokong kemandirian fiskal Kabupaten HSS dalam mendanai program pembangunan.
