BANJARMASIN, narasipublik.net – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Jumat (21/08/2026).
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut disita petugas dari dalam sebuah truk Colt Diesel yang baru saja tiba menumpang kapal KM Dharma Rucitra 1.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap salah satu muatan kendaraan di atas kapal, yang mana pengemudi truk terpantau langsung menghilang di area pelabuhan.
Guna memastikan isi muatan, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan perwakilan pihak armada kapal untuk melakukan pembongkaran dan pemeriksaan secara transparan.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 124.200 bungkus hasil tembakau tanpa pita cukai resmi dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,73 miliar.
Aksi penindakan ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan menembus angka Rp2,43 miliar.
Menanggapi maraknya penyelundupan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Murjani, meminta aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan karena produk ilegal sangat merugikan konsumen.
“Ini kerugian besar bagi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dampaknya juga dirasakan pengusaha rokok legal yang mengalami penurunan omzet,” tutur Murjani.
Saat ini petugas masih mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut, termasuk pengirim, pemilik barang serta tujuan pengiriman.
