KANDANGAN, narasipublik.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Selasa (18/08/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan usai merampungkan serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam amar tuntutannya, JPU Nurdin Ardhi Pratama menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Desa Padang Batung, Kabupaten HSS.
JPU menilai aksi para terdakwa telah merugikan korban serta memicu ketidakpastian hukum atas kepemilikan aset tanah di kawasan Kecamatan Padang Batung.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut ketiga terdakwa, yakni Tirawan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan, dan Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan.
Atas pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberi ruang kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengaku kecewa lantaran amaran hukuman dinilai sangat ringan.
“Kami melihat banyak fakta yang terlewat dalam tuntutan, seperti keterlibatan pihak perantara hingga penyokong dana yang belum dipertimbangkan,” ujar Ardian.
Ardian turut menyayangkan JPU yang tidak mempertimbangkan instruksi hakim mengenai permintaan maaf secara langsung dari terdakwa kepada pihak perusahaan.
“Saya pikir JPU terlalu meremehkan permintaan maaf secara langsung ini sehingga juga tidak dipertimbangkan,” lanjutnya.
Ia berharap Majelis Hakim PN Kandangan dapat mempertimbangkan fakta-fakta objektif di persidangan agar menjatuhkan vonis putusan yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, kuasa Hukum terdakwa masih tetap enggan memberikan komentar atas tuntutan yang disampaikan JPU.
