HUKUM & KRIMINALKOTA BANJARMASIN

Sidang Korupsi OTT KPK, Mantan Kajari HSU Dituntut Penjara 5 Tahun 10 Bulan

×

Sidang Korupsi OTT KPK, Mantan Kajari HSU Dituntut Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kajari HSU, Albertinus digiring anggota Brimob usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok: Istimewa)
Mantan Kajari HSU, Albertinus digiring anggota Brimob usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Dok: Istimewa)

BANJARMASIN, narasipublik.net Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parningotan Nainggolan, dituntut hukuman paling berat dalam kasus dugaan korupsi hasil OTT KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Albertinus dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (20/08/2026).

Selain sanksi kurungan penjara, mantan pimpinan kejaksaan HSU tersebut juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti mencapai miliaran rupiah.

Tuntutan berat ini diberikan JPU KPK karena menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pembacaan nota tuntutannya, penuntut umum mengungkapkan jumlah pasti uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Albertinus usai dikurangi barang bukti sitaan.

“Setelah dikurangi seluruh uang tersebut, kekurangan uang pengganti yang harus dibayar Albertinus menjadi Rp1.312.890.132,” ujar JPU KPK, Eko Raharjo.

Apabila terdakwa tidak mampu melunasi sanksi finansial tersebut dalam tenggat satu bulan usai putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan.

Tidak hanya itu, sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama jalannya persidangan juga menjadi pertimbangan utama JPU dalam memperberat tuntutan terhadap sang mantan Kajari.

Sementara itu, dua anak buahnya yakni Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto yang terseret dalam perkara sama dituntut masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Ariyas Dedy menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada Jumat (28/08/2026) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.