KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (15/10/2025).
Rapat lanjutan kedua bersama pihak eksekutif ini berfokus utama pada integrasi program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi mengatakan, Raperda RPPLH tidak boleh berjalan sendiri, namun harus terintegrasi dengan semua dinas yang kegiatannya bersentuhan langsung dengan lingkungan.
“Ini penting agar terintegrasinya antar dinas terkait dengan RPPLH. Misalnya, Dinas Kesehatan harus memahami dampak lingkungan terhadap kesehatan, agar tidak menimbulkan masalah baru,” teranh Yusperi.
Guna menyempurnakan Raperda ini, Komisi III DPRD HSS merencanakan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari praktik terbaik (best practice) dalam penataan drainase yang efektif dan ramah lingkungan.
“Jika waktunya memungkinkan, kita ingin melihat lokasi lain bagaimana cara menata drainasenya dengan baik sebagai bahan penyempurnaan di HSS,” tambahnya.
Yusperi menekankan bahwa keberhasilan perlindungan lingkungan sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar.
“Lingkungan hidup itu harus ada partisipasi aktif dari masyarakat. Peraturan ini akan menjadi landasan untuk itu,” pungkasnya.
