TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Selasa (4/8/2026) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SUR alias UK (43) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait maraknya transaksi narkotika,” kata Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (08/08/2026).
Mendapatkan laporan itu, personel yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menyatroni rumah tersangka.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman SUR, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih mencapai 13,48 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital, empat pak plastik klip kosong, tas hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau memanfaatkan saluran resmi kepolisian untuk melaporkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Tabalong.
