BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALRANTAU (TAPIN)

Polres Tapin Sita 33 Ribu Butir Ekstasi Dari Tangan Empat Tersangka

×

Polres Tapin Sita 33 Ribu Butir Ekstasi Dari Tangan Empat Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi. (Dok: Istimewa)
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi. (Dok: Istimewa)

RANTAU, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin berhasil membongkar tiga kasus peredaran gelap narkotika lintas daerah, Rabu (23/09/2026).

Dalam pengungkapan besar tersebut, petugas menyita sebanyak 33.890 butir ekstasi seberat 15,5 kilogram serta dua paket sabu seberat 0,48 gram.

Polisi meringkus empat orang tersangka asal Banjarmasin, yakni pria berinisial SK (34), K (37), S (30), dan A (38).

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, mengonfirmasi bahwa puluhan ribu butir ekstasi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut disita dari hasil pengembangan bertahap.

“Dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Tapin, kami menyita barang bukti 33.890 butir ekstasi dan sabu,” ujar AKBP Weldi Rozika.

Weldi membeberkan, jika diasumsikan harga satu butir ekstasi dijual Rp900 ribu, total nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp30,501 miliar.

Penangkapan awal bermula dari dibekuknya tersangka SK di area parkir kawasan Binuang, Kabupaten Tapin, sebelum akhirnya petugas menciduk tiga pelaku lain di Kabupaten Banjar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram jual beli pil ekstasi tersebut selama satu tahun terakhir.

Kini para tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.