TANJUNG, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menggagalkan peredaran 2.053 butir obat terlarang usai menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (21/09/2026) siang tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial S (32) asal Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah terhadap dugaan transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyebut petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi sasaran.
“Begitu mendapat informasi masyarakat, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledah di rumah kontrakan tersebut,” tutur Iptu Heri, Rabu (23/09/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Pratekno itu membuahkan hasil dengan ditemukannya ribuan butir obat terlarang yang dikemas rapi dalam dua bungkus plastik besar.
Selain menyita ribuan obat, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa tas selempang hitam, gawai warna biru metalik, serta uang tunai senilai Rp615 ribu.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di sel Mapolres Tabalong untuk penanganan hukum serta pengembangan jaringan,” tegas Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara berat.
