BANJARMASIN, narasipublik.net – Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Senin (21/09/2026) malam.
Hukuman tersebut diberikan usai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi serta pemerasan yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua Majelis Hakim, Ariyas Dedy, menyampaikan bahwa seluruh perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan,” kata Ariyas Dedy di ruang sidang.
Selain vonis fisik, Albertinus turut dibebani denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan jika tidak dibayar.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp664 juta dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang guna menutup uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Vonis penjara juga dijatuhkan kepada dua anak buahnya yang terjaring OTT, yakni mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi yang dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
“Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Ariyas Dedy.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
