HUKUM & KRIMINALMARABAHAN (BATOLA)

Transaksi Sabu Terendus Warga, Pria di Rantau Badauh Batola Diciduk Polisi

×

Transaksi Sabu Terendus Warga, Pria di Rantau Badauh Batola Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polres Batola. (Dok. Istimewa)
Barang bukti yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polres Batola. (Dok. Istimewa)

MARABAHAN, narasipublik.net Seorang pria berinisial RN (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) di kediamannya di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,18 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Informasi warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan menjelaskan, sebelum penggerebekan tim lebih dulu melakukan observasi dan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.

“Setelah memastikan target, kami lakukan penggeledahan di dalam rumah. Di kamar pelaku ditemukan kotak rokok di lantai yang berisi empat paket plastik klip berisi sabu,” ungkap Joko, Sabtu (28/2/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp300 ribu yang ditemukan di saku celana pelaku serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pelaku mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.