SANGGAU, narasipublik.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SHT (27), warga Desa Entikong, saat melintas di jalur perbatasan.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, yang merupakan jalur strategis aktivitas masyarakat perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong,” ujar AKP Donny, Senin (19/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy putih-hitam yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Pengendara tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan. Dalam proses penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dilapisi lakban cokelat tergeletak tidak jauh dari posisi terduga pelaku.
“Yang bersangkutan mengakui sempat membuang bungkus rokok itu karena panik saat melihat petugas,” jelas AKP Donny.
Setelah dibuka dan disaksikan oleh saksi, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 9,36 gram. Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Entikong.
“Perkara ini kemudian kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
