BATU LICIN, narasipublik.net – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar 25 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 23 Agustus 2026.
Dari puluhan penindakan tersebut, jajaran kepolisian setempat mengamankan sebanyak 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang terdiri dari 34 pria dan seorang wanita ini ditangkap di berbagai lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setiawan mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengoperasian intensif anggota di lapangan.
Dalam rentang waktu tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 270,25 gram, 41,5 butir ekstasi seberat 14,53 gram, 90 butir Carnophen, serta 129 butir obat terlarang lainnya.
Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada Rabu (19/08/2026) dini hari di sebuah rumah kawasan Jalan Widuri, Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban.
Dua pria paruh baya berinisial YS (40) dan TP (46) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil digulung dalam penggerebekan tersebut.
Dari tangan YS petugas menyita enam paket sabu seberat 1,59 gram, sedangkan dari tersangka TP disita delapan paket sabu dengan berat bersih mencapai 21,73 gram.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang haram di Tanah Bumbu,” tegas AKP Anang Setiawan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
