BERITA UTAMAMARTAPURA (BANJAR)PERISTIWA & HUKUM

Berantas Peredaran Sabu Sabu, Polsek Martapura Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus

×

Berantas Peredaran Sabu Sabu, Polsek Martapura Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sekaligus

Sebarkan artikel ini
MS (23), BG (27), dan S (43) tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Martapura. (Foto : Humas Polres Banjar)
MS (23), BG (27), dan S (43) tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Martapura. (Foto : Humas Polres Banjar)

MARTAPURA, narasipublik.net Tiga terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diciduk jajaran Polsek Martapura, Polres Banjar, pada Kamis (17/04/2025) malam.

Ketiga tersangka tersebut, yakni MS (23), BG (27), dan S (43) yang merupakan warga Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, melalui Kapolsek Martapura, Ipda M Zulkifli mengatakan, pengungkapan kasus narkotika kali ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan bahwa telah terjadi transaksi narkoba di kawasan Stadion Demang Lehman, Indrasari,” ucap Ipda M Zulkifli, Sabtu (19/04/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap saudara MS di depan Stadion Demang Lehman yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu.

“Dari keterangan tersangka MS, ia mengaku mendapatkan sabu sabu dari saudara BG,” ujar Kapolsek Martapura.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menciduk BG di rumah kontrakannya di kawasan Sekumpul Martapura.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sejumlah barang bukti seperti sabu sabu, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip,” tuturnya.

Tidak sampai disitu, jajaran Polsek Martapura terus melakukan pengembangan terhadap jaringan barang harap tersebut yang berujung pada penangkapan tersangka S di Desa Bincau Muara, Kecamatan Martapura.

“Dari ketiga tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sabu sabu total berat 1,36 gram, 2 timbangan digital, satu bundel plastik klip, uang tunai Rp250 ribu, dan 3 unit handphone,” paparnya.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atauhukuman mati.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami anggota kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Banjar,” pungkasnya.