KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram hasil pengungkapan tersangka berinisial MA di halaman belakang Markas Komando Polres setempat, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo dan unsur Forkopimda Kapuas.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan alat General Screening Drugs oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas.
Setelah dilakukan pengujian, barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 96,46 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih porselen dan keramik.
Proses pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Kapuas, Wakil Bupati Kapuas, serta perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pihak terkait lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Kapuas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegasnya.
la mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kapuas dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Kapuas. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
