KOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUM

Tiga Kurir Narkotika Banjarmasin Dibekuk Polisi

2451
×

Tiga Kurir Narkotika Banjarmasin Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kurir Narkotika

BANJARMASIN, narasipublik.netSatresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk tiga orang pria yang diduga merupakan kurir narkotika, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 9.30.

Penangkapan pertama terjadi di sebuah indekos kamar nomor 105, Jalan Mufakat RT 33 RW 01 Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

Tersangka kurir narkotika tersebut yakni Muhammad Yusi Fazrin (24), yang merupakan warga Jalan Seberang Mesjid RT 06 RW 01 Kelurahan Seberang Mesjid. Muhammad Alpi Syahrin (28), warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV D Kelurahan Sungai Lulut. Serta Achmad Rizaldi (29) warga Jalan Pramuka Kilometer 6, belakang Terminal Kelurahan Pemurus Luar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, ketiganya diamankan anggota dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 1 kotak rokok yang berisi bungkusan Kuku Bima, yang di dalamnya terdapat 1 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.20 gram.

“Tak berhenti di sana, anggota kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka atas nama Alpi Syahrin, di sana kami temukan barang bukti yang lebih banyak,” jelas Kompol Mars Suryo, Minggu (15/8/2021).

Di rumah Alpi Syahrin tersebut, polisi menemukan 1 tas selempang berisi 20 paket sabu-sabu dengan berat total 106.74 gram.

Selain itu, ada pula 2 pak plastik klip ukuran sedang, sendok yang terbuat dari sedotan, hingga timbangan digital.

“Barang bukti dan para tersangka kami amankan, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan sementara, katanya saat itu sabu akan diantarkan kepada pemesan, atas instruksi dari si pemilik sabu,” tutup Mars Suryo.

Para pelaku kini terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (DAL)

Editor : Yat

banner