TANJUNG, narasipublik.net – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda yang nekat melakukan aksi pembakaran lahan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku berinisial HAR (27) diringkus petugas di kediamannya di kawasan Jalan Pertamina pada Senin (24/8/2026) malam setelah aksinya teridentifikasi oleh polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membeberkan bahwa kasus ini terungkap pasca insiden kebakaran di Komplek Swadarma Lestari pada Minggu (23/08/2026) siang.
Kala itu, tim gabungan Polres Tabalong dan BPBD langsung diterjunkan untuk mengendalikan kobaran api yang menghanguskan lahan warga seluas 2.500 meter persegi.
“Usai pemadaman, penyidik menemukan rekaman CCTV milik warga yang memperlihatkan seorang pria mengendarai motor matik sengaja menyulut api di pinggir jalan,” ujar Iptu Heri Siswoyo, Kamis (27/08/2026).
Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan para saksi di lapangan, polisi bergerak cepat melacak identitas hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat diperiksa dan ditunjukkan bukti rekaman video, HAR tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya.
“Pelaku mengaku membakar rumput menggunakan puntung rokok hanya karena iseng ingin tahu apakah lahan tersebut bisa terbakar atau tidak,” tutur Heri.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, pakaian pelaku, gawai, korek api gas, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatan yang berpotensi memicu bencana karhutla, HAR dijerat Pasal 308 KUHP dan kini mendekam di Mapolres Tabalong untuk penanganan hukum lebih lanjut.
