TAPIN, narasipublik.net – Jajaran Satreskrim Polsek Tapin Selatan meringkus pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang kedapatan menyimpan pipet berisi sabu dalam pembalut wanita, Senin (01/02/2021) kemaren.
Pria bernama Ahyar (39) yang diduga pengedar sabu tersebut ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Saat penggeledahan, petugas juga berhasil menemukan berbagai barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap, 2 korek api gas, 1 pak Kantong plastik paketan.
“Kami menemukan 2 Buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dan 2 buah serokan dari sedotan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan, Iptu Sugiono, Rabu (03/03/2021).
Dirinya menjelaskan, penangkapan Ahyar (39) bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.
“Saat penggerebekan, tersangka sempat bersembunyi di kamar dan terpaksa harus didobrak,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini dijerat dengan pasal dan 112 ayat 1 nomer 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Np-01)