BANJARMASIN, narasipublik.net – Polda Kalsel resmi menetapkan Briptu MS sebagai tersangka atas keterlibatannya bersama istrinya RA dalam kasus perkara penipuan bermodus arisan online.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, bahwa Bidang Propam sudah menetapkan Briptu MS sebagai tersangka dan kini diserahkan ke Ditkrimum Polda setempat, Selasa (01/03/2022).
“Jadi sudah dilakukan penahanan secara umum. Jadi dua-duanya berjalan, umumnya jalan dan etikanya juga jalan,” ucapnya.
Briptu MS resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditemukan adanya aliran dana atau transfer ke rekening miliknya.
Sehingga pihak kepolisian menduga yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 782 tentang penipuan, pasal 378 tentang penggelapan, Undang-undang ITE serta undang-undang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang,” tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, saat ini Polda Kalsel sudah melakukan berkerjasama dengan pihak Bank guna menelusuri aliran dana untuk mengejar aset-aset milik tersangka yang telah merugikan lebih dari 300 orang tersebut.
“Kita akan kejar terus, makanya kita bekerjasama dengan bank guna melakukan penelusuran aliran dananya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan dipecatnya Briptu MS dari institusi Polri, Rifa’i menyebut kemungkinan tersebut bisa jadi terjadi. Mengingat dalam hal ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Tersangka akan dihukum seberat-beratnya, makanya kita pasang pasal berlapis. Jadi kemungkinan diberhentikan itu bisa saja terjadi,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van
