KALIMANTAN TENGAH

Wabup Kapuas Resmikan Program Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak

×

Wabup Kapuas Resmikan Program Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak

Sebarkan artikel ini
Wabup Kapuas Dodo menyerahkan bantuan perlengkapan olahraga tradisional kepada pihak SMPN 2 Pulau Perak. (Dok: Istimewa)
Wabup Kapuas Dodo menyerahkan bantuan perlengkapan olahraga tradisional kepada pihak SMPN 2 Pulau Perak. (Dok: Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Wakil Bupati Kapuas Dodo secara resmi meluncurkan pencanangan program Kamis Hanjak Berbudaya di SMP Negeri 2 Pulau Petak, Kamis (01/10/2026).

Langkah ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam merawat kelestarian seni budaya daerah sekaligus memperkokoh pendidikan karakter generasi muda berbasis kearifan lokal.

Peresmian tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan, Kadisdik H. Suwarno Muriyat, jajaran pimpinan kecamatan, dewan guru, hingga tokoh adat setempat.

Pelaksanaan Kamis Hanjak Berbudaya ini merupakan turunan langsung dari Surat Edaran Bupati Kapuas HM Wiyatno mengenai kewajiban penggunaan atribut Lawung atau Sumping serta bahasa Dayak di lingkungan sekolah.

Wabup Kapuas Dodo mengapresiasi jajaran Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang sigap merespons serta merealisasikan kebijakan pelestarian warisan leluhur tersebut.

“Dalam pencanangan Kamis Hanjak Berbudaya ini ada berbagai potensi budaya Suku Dayak yang dilestarikan. Kita mengapresiasi SMPN 2 Pulau Petak dan Kadisdik Kabupaten Kapuas yang telah menginisiasi kegiatan ini,” tutut Dodo.

Ia menegaskan, pembiasaan budaya di lingkungan pendidikan sangat penting agar para murid tumbuh menjadi pribadi yang bangga akan identitas dan akar budayanya.

Sebagai bentuk dukungan pada kelestarian permainan tradisional, Wabup Dodo yang juga menjabat Ketua KORMI Kapuas turut menyerahkan bantuan perlengkapan olahraga tradisional.

Bantuan sarana fisik yang diserahkan ke pihak sekolah meliputi dua buah sumpit (sipet), satu papan target, serta 12 buah anak sumpit (damek).