RANTAU, narasipublik.net – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari mengunjungi warga Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Jumat (24/01/2025) kemarin.
Kedatangan anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada warga setempat.
![]()
Dimana dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan edukasi masyarakat terhadap pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekeranan dan perundungan.
Wakil Ketua III DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari mengatakan, Perda yang disosialisasikan bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak.
“Anak-anak adalah aset masa depan yang harus kita jaga, dengan Perda ini menjadi landasan bagi kita untuk melindungi mereka, baik dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi ekonomi,” ucap Desy Oktavia.
Ia menerangkan, kasus kekerasan anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, namun banyak juga ditemukan terjadi di lingkungan sekolah, misalnya kasus perundungan (bullying) yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi mereka.
“Itu menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan pun tidak selalu aman bagi anak-anak, maka dari itu kita semua harus lebih peduli dan proaktif dalam melindungi mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Desy Oktavia Sari mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang.
“Kolaborasi antara masyarakat , pemerintah, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan dalam penerapan Perda ini, jangan sampai ada lagi anak-anak kita yang menjadi korban,” tandasnya.
