HUKUM & KRIMINALTANJUNG (TABALONG)

Sita Ratusan Butir Obat berlogo Y, Dua Pria di Tabalong Diamankan Polsek Murung Pudak

×

Sita Ratusan Butir Obat berlogo Y, Dua Pria di Tabalong Diamankan Polsek Murung Pudak

Sebarkan artikel ini
Ratusan butir obat keras berlogo Y yang berhasil disita jajaran Polsek Murung Pudak dari tangan dua pelaku. (Dok. Istimewa)
Ratusan butir obat keras berlogo Y yang berhasil disita jajaran Polsek Murung Pudak dari tangan dua pelaku. (Dok. Istimewa)

TANJUNG, narasipublik.net Jajaran Polsek Murung Pudak Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria beserta ratusan butir obat terlarang berlogo Y.

Pengungkapan ini bermula saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Iptu Sunaryo menggelar kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (12/05/2026) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, petugas awalnya memeriksa sebuah warung di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, dan menangkap pria berinisial MB (30).

Dari tangan MB yang merupakan warga setempat, petugas menemukan sebanyak 20 butir obat tablet berwarna putih dengan logo Y yang disimpan oleh pelaku.

​“Saat ditanya, MB mengaku obat tersebut dibeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung,” ujar Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (16/05/2026).

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan pada Rabu (13/05/2026) dini hari untuk mengejar pemasok utama.

​“Petugas akhirnya berhasil mengamankan RM di kawasan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” tutur Heri.

​Saat menggeledah RM, polisi menemukan total 520 butir obat tablet berlogo Y yang sudah dipecah dan dikemas ke dalam 28 bungkus plastik klip di dalam sebuah dompet.

Selain ratusan butir obat keras, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik klip kosong, dua unit gawai, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

​“Pelaku RM telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus menekan peredaran obat-obatan terlarang dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat terlarang,” pungkasnya.