KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (07/01/2026).
Pengesahan Perda RPPLH dilakukan dalam rapat paripurna DPRD HSS yang dipimpin Ketua DPRD Akhmad Fahmi dan dihadiri Wakil Bupati HSS Suriani.
Perda tersebut menjadi landasan hukum daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah laju pembangunan.
Wakil Bupati HSS Suriani menyatakan bahwa Perda RPPLH merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Perda ini adalah upaya kita mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup,” ujar Suriani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten HSS yang berorientasi pada kesejahteraan dan keberlanjutan.
Menurut Suriani, Perda RPPLH disusun berdasarkan regulasi berjenjang, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga peraturan pemerintah dan provinsi.
“Ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab HSS dan DPRD yang sama-sama menyambut baik penguatan regulasi lingkungan,” katanya.
Perda RPPLH mengatur sejumlah aspek penting, seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah, kualitas air, serta peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
“Kita ingin pembangunan berjalan seimbang antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial,” tegas Suriani.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi berharap Perda tersebut mampu mencegah kerusakan lingkungan dan menekan risiko bencana.
“Harapannya lingkungan bisa dijaga bersama agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari,” tutur Fahmi.
Tidak hanya itu, dengan disahkannya Perda RPPLH, Akhmad Fahmi juga berharap pembangunan daerah dapat semakin selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.
“Semoga dengan upaya itu keberlanjutan ekosistem di Kabupaten HSS bisa tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

