KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata, Senin (23/09/2025).
Penetapan dilakukan setelah pembahasan di tingkat fraksi dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor.
Sekda HSS Muhammad Noor mengatakan, Perda administrasi kependudukan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan penguatan regulasi ini, tertib administrasi kependudukan diharapkan terwujud. Masyarakat juga akan mendapat kepastian hukum dalam setiap urusan kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, Perda Desa Wisata dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi lokal di desa-desa.
“Regulasi ini akan mengarahkan pengembangan desa wisata agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu memberi manfaat ekonomi, sosial, serta budaya bagi masyarakat,” kata Muhammad Noor.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menambahkan bahwa perda kependudukan diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penerapan KTP digital dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Semoga penyelenggaraan administrasi kependudukan di HSS semakin baik, profesional, dan bebas dari praktik percaloan,” tegasnya.
Sementara itu, Perda Desa Wisata diharapkan mampu mempercepat perkembangan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.
“Sesuai harapan fraksi-fraksi, kami meminta agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar pelaksanaannya bisa maksimal,” tambah Husnan.
Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah bersama DPRD optimistis pelayanan publik dan sektor pariwisata di Kabupaten HSS akan semakin berkembang.
