KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Husnan, Selasa (25/11/2015).
Kedua Ranperda tersebut yakni Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perlindungan Lahan Pertanian Ketahanan Pangan Berkelanjutan.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan mengatakan, ditetapkannya perda Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan dapat menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Rakat Mufakat.
“Melalui Perda ini eksekutif dapat menarik investor-investor baru, sehingga semakin banyak modal yang masuk dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Husnan.
Lebih lanjut, Husnan juga bersyukur atas ditetapkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan salah satu dari inisiatif legislatif.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang akhirnya Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian ini ditetaplan menjadi Perda, semoga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor, mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Ia mengatakan, persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang dilakukan secara cermat dengan semangat kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dengan jajaran DPRD.
“Dengan regulasi yang lebih modern dan terarah, kita ingin mendorong hadirnya investasi yang tidak hanya meningkatkan perekonomian, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sekda HSS.
Terkait Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sekda HSS menilai pertanian adalah salah satu pilar penting perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan adanya peraturan yang melindungi lahan-lahan pertanian produktif.
“Mari kita satukan semangat dalam kebersamaan untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan ber – teknologi (Semangat),” pungkasnya.
