BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Pelaku Begal di HSS Dihadiahi Dua Butir Timah Panas

1577
×

Pelaku Begal di HSS Dihadiahi Dua Butir Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembegalan
Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus IM (28) pelaku kasus Pembegalan di Kecamatan Daha Selatan. Sumber : Narasipublik.net

KANDANGAN, narasipublik.net Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan beserta Polsek Daha Selatan berhasil meringkus pelaku pembegalan yang sempat meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial IM (28) dibekuk pihak kepolisian saat berada di rumah isterinya di Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, sekitar pukul 00.30 Wita, Senin (19/04/2021)‎ dini hari.

Kapolres HSS, AKBP Siswoyo saat pers rilis mengungkapkan, saat proses penangkapan pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran sempat melakukan perlawanan.

“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan dua butir timah panas, karena sempat melawan saat hendak diamankan serta memiliki senjata tajam,” ucap AKBP Siswoyo, Selasa (20/04/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka IM (28) diringkus polisi lantaran telah melakukan dua kali aksi pembegalan terhadap pengendara di kawasan Kecamatan Daha Selatan.

Kasus Pembegalan
IM (28) tersangka kasus Pembegalan dihadiahi dua butir timah panas. Sumber : Narasipublik.net

“Aksi pertama pada tanggal 25 Maret 2021, yang mana pada saat itu korban melintas di kawasan Desa Muning Baru, kemudian tersangka mengambil beberapa barang berharga milik korban,” terangnya.

Sementara tersangka yang juga seorang residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya kembali pada tanggal 16‎ April 2021 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Muning Tengah, yakni dengan modus yang serupa.

“Dalam aksinya pelaku selalu mengancam dengan sebilah senjata tajam sebelum menggasak barang berharga milik korban,” tambah Kapolres HSS.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka,
diantaranya dua unit handphone hasil rampasan, dua unit sepeda motor milik pelaku, serta satu bilah senjata tajam.

“Sedangkan barang bukti uang hasil rampasan tidak bisa kita tunjukkan lantaran sudah habis digunakan pelaku,” pungkasnya.

Kini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres HSS dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Irf)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *