KESEHATANKOTA BANJARMASIN

Melintasi Jalan Adhyaksa Banjarmasin Tanpa Masker, Siap-Siap Diberhentikan Petugas

548
×

Melintasi Jalan Adhyaksa Banjarmasin Tanpa Masker, Siap-Siap Diberhentikan Petugas

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, narasipublik.net Masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan benar saat melintas di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin, akan diberhentikan petugas untuk diberikan teguran, Jumat (20/08/2021).

Titik operasi yakni di depan Pos Bundaran Kayu Tangi. Sejumlah warga yang melintas di kawasan tersebut diawasi petugas, untuk memastikan penggunaan masker dengan benar atau tidak.

Termasuk pengawasan bagi masyarakat yang mengenakan maskernya dengan diturunkan.

Hal itu merupakan operasi yustisi, guna menekan penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Petugas gabungan tersebut terdiri unsur Polsek Banjarmasin Utara, Koramil, Pemerintah Kecamatan Banjarmasin Utara, Denpom Banjarmasin, Satpol PP, hingga Dishub Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengatakan, kegiatan itu adalah upaya untuk terus mengingatkan warga Banjarmasin, agar taat terhadap penggunaan masker.

“Hal ini dilakukan supaya angka kematian akibat Covid-19 di Kota Banjarmasin tidak meningkat, angka penyebarannya makin turun, dan semoga pasien yang sembuh makin banyak,” ucap Kompol Indra Agung.

Pada operasi yang dilaksanakan Kamis (19/8/2021) pagi sebelumnya, petugas menindak sebanyak 40 pelanggaran dengan didominasi dari warga yang lalai terhadap penggunaan masker.

“Rata-rata masih tentang penggunaan masker, ada yang kami kasih teguran lisan, karena pakai masker, cuma diturunkan ke dagu,” sebut Kapolsek.

Petugas juga mendata warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, lalu diberikan masker untuk langsung dipakai.

“Kita sudah terapkan sejak beberapa waktu lalu, masuk kawasan Kayu Tangi, wajib pakai masker. Jadi pesannya pada warga, jangan abai 5 M karena melawan covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak,” tungkasnya. (DAL)

Editor : Yat

%d blogger menyukai ini: