KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) musnahkan berbagai barang bukti (barbuk) dari hasil 93 perkara tindak pidana umum, Jumat (03/05/2024).
Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil dari ungkap perkara periode bulan Juli hingga Desember 2023 yang seluruhnya telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan tersebut terdiri dari 27 perkara narkotika dengan rincian sabu-sabu seberat 220,92 gram, zenith 3.200 butir dan enam perkara perjudian.
Kemudian, tiga perkara UU Kesehatan berupa 10.000 butir dextro dan 794 butir seledryl, tiga perkara perikanan, satu perkara UU perdagangan, 18 perkara orang dan harta benda, serta 15 perkara UU darurat atau senjata tajam (Sajam).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Nul Albar mengatakan, pemusnahan barang rampasan merupakan kegiatan rutin sebagai dukungan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten HSS.
“Dengan pemusnahan barbuk ini kita harapan dapat meminimalisasi terulangnya kejahatan serupa, khususnya pada pelaku perkara narkotika, sajam dan tindak pidana umum lainnya,” ucap Kajari HSS.
Tidak hanya itu, Nul Albar juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten HSS.
“Mari kita bekerjasama untuk memberantas narkoba, agar dapat menciptakan generasi-generasi muda yang tidak terlena dengan barang haram sehingga siap menyongsong Indonesia emas tahun 2045,” pungkasnya.