KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Pertama di Kalsel, Desa Lungau HSS Ditetapkan Sebagai Kampung Restorative Justice

×

Pertama di Kalsel, Desa Lungau HSS Ditetapkan Sebagai Kampung Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kampung Restorative Justice

KANDANGAN, narasipublik.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Desa Lungau di Kecamatan Kandangan, sebagai Kampung Restorative Justice (RJ), Rabu (02/03/2022).

Pembentukan Kampung RJ yang pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini pun bertujuan untuk memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum ditengah masyarakat.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila mengatakan, pembentukan kampung RJ didasarkan pada peraturan Jaksa Agung RI Nomor B 475 tanggal 8 Februari tahun 2020, tentang penerapan keadilan restoratif.

Kampung Restorative Justice

“Dengan adanya RJ ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan keadilan,” ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut, dipilihnya Desa Lungau, sebagai kampung RJ karena sebelumnya di wilayah tersebut pernah terjadi perkara penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, sehingga termasuk dalam perkara yang dapat di RJ kan.

“Tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, yakni ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun serta kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengapresiasi dibentuknya kampung RJ sebagai tindak lanjut penghentian penuntutan yang berdasarkan keadilan restoratif Kejari HSS pada 21 Februari 2022 lalu.

“Semoga dengan keadilan restorative ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sebagai upaya penyelesaian hukum yang telah terjadi,” tutur Bupati.

Dirinya menuturkan, selama ini Kejari HSS telah berupaya memberikan andil dalam penegakan hukum, salah satunya dengan pembentukan kampung RJ di Desa Lungau, Kecamatan Kandangan kali ini.

“Kita harap masyarakat dapat menerima pembentukan kampung RJ sebagai jalan keluar atau solusi dari permasalahan yang terjadi, sehingga dapat diselesaikan di tingkat Desa,” pungkasnya.

Dalam Pembentukan Kampung RJ tersebut turut dihadiri oleh Kajari HSS Agus Rojitu, Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Budi Winata, Wakapolres HSS Kompol Rissan, Kasdim 1003/HSS Mayor Inf Sarifudin, Kepala Rutan Kandangan Jeremia Leonta, serta Camat Kandangan Lothvie Rahmani.

Reporter : Rey
Editor : Van