BERITA UTAMAPERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Mantan Istri Hingga Janin 6 Bulan Meninggal di Tapin

Avatar photo
2318
×

Polisi Ungkap Motif Pelaku Aniaya Mantan Istri Hingga Janin 6 Bulan Meninggal di Tapin

Sebarkan artikel ini
Polres Tapin pers rilis ungkap kasus penganiayaan.
Polres Tapin pers rilis ungkap kasus penganiayaan.

RANTAU, narasipublik.net Polres Tapin berhasil mengungkap motif penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Pelaku berinisial NM (29) melakukan aksi penganiayaan dengan senjata tajam kepada mantan istrinya pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu, hingga menyebabkan korban mengalami 11 mata luka.

Tidak hanya itu, akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka NM, janin berusia 6 bulan yang dikandung korban pun ikut meninggal dunia.

Kabag Ops Polres Tapin, AKBP Ismet Wahyudi mengatakan, pasca melakukan penganiayaan tersangka sempat melarikan diri, dan berhasil diringkus pada 19 Agustus 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Pelaku dan korban sempat cekcok sebelum terjadinya tindakan penganiayaan,” ucap AKP Ismet Wahyudi, Rabu (04/09/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus penganiayanya tersebut terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati dengan perbuatan korban yang diduga telah melakukan guna-guna terhadap istri barunya.

“Tersangka menduga penyakit yang diderita sang istri akibat guna-guna dari korban, informasi itu diperoleh tersangka dari salah satu guru spiritual atau orang pintar,” tambah Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 354 ayat 1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.