KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Polres HSS Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Muara Banta Kandangan

×

Polres HSS Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan di Muara Banta Kandangan

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuh dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres HSS. (Sumber : Istimewa)
Pelaku pembunuh dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres HSS. (Sumber : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Seorang pria berinisial Z alias Izai (50) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Muara Banta, Kecamatan Kandangan Kota, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (26/12/2025) dini hari.

Kepolisian memastikan pelaku pembunuhan adalah pria berinisial MZ alias Amat (24) yang beberapa jam setelah kejadian menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Selatan.

Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, hasil pemeriksaan medis di RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan menunjukkan korban mengalami tiga luka tusuk.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan, dada kanan, serta luka pada tangan kiri akibat benda tajam,” ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah Polsek Kandangan menerima laporan warga terkait adanya perkelahian sekitar pukul 04.20 WITA.

“Saat anggota tiba di lokasi, situasi sudah sepi. Namun ditemukan noda darah di badan jalan dan seorang pria tergeletak tidak bernyawa dengan pakaian berlumuran darah,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku bersama dua orang lainnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah itu, rombongan menuju rumah kontrakan korban di Muara Banta untuk membakar ikan.

“Di rumah tersebut, korban dan pelaku juga sempat menghirup lem fox. Dalam kondisi itu, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menyinggung perasaan pelaku,” terang Kapolres.

AKBP Yakin menyebut, pelaku kemudian tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau sebelum menikam korban.

“Pelaku menusuk korban pada bagian dada, perut, dan tangan kiri,” ujarnya.

Korban sempat berusaha keluar rumah, namun akhirnya terjatuh dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku datang ke Mapolres HSS untuk menyerahkan diri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku membuang senjata tajam ke sungai di Desa Simpur.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.