KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Jual Beli Tanah Berujung Penipuan, Kejari HSS Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN Kandangan

×

Jual Beli Tanah Berujung Penipuan, Kejari HSS Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN Kandangan

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus penipuan jual beli tanah hendak diantar Kejari HSS ke Rutan Kelas II Kandangan. (Foto : Narasi Publik)
Tiga tersangka kasus penipuan jual beli tanah hendak diantar Kejari HSS ke Rutan Kelas II Kandangan. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan uang jual beli tanah di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, ke Pengadilan Negeri Kandangan, Kamis (11/12/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polda Kalsel melalui Kejati Kalsel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 9 Desember 2025 kemarin.

Kasi Pidana Umum Kejari HSS, Prihanida Dwi Saputra, menjelaskan perkara tersebut terkait penggelapan uang pembelian sebidang tanah di Jalan Kuangan, Desa Kaliring.

Ia menuturkan, akibat peristiwa tersebut korban yang berinisial RPD mengalami kerugian cukup besar mencapai Rp 215.712.000.

“Tiga tersangka berinisial HS, ZA, dan SF kini dijerat pasal 374 KUHP atau 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.,” ujar Prihanida.

Sementara itu, kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan korban ke Polda Kalsel pada 31 Juli 2025 lalu. Setelah penyidikan berjalan, ketiga tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Dimana tersangka HS, ZA, dan SF disebut berperan bersama-sama dalam menggelapkan uang milik korban dalam transaksi jual beli tanah.

“Sementara ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas II B Kandangan sambil menunggu proses sidang di pengadilan,” tutur Prihanida.