RANTAU (TAPIN)

Bidik Optimalisasi PAD, Pemkab Tapin Dorong Regulasi Reklame

×

Bidik Optimalisasi PAD, Pemkab Tapin Dorong Regulasi Reklame

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapin, H. Yamani saat menghadiri FGD penyusunan Rancangan Perbup terkait reklame. (Foto : Prokopim Tapin)
Bupati Tapin, H. Yamani saat menghadiri FGD penyusunan Rancangan Perbup terkait reklame. (Foto : Prokopim Tapin)

RANTAU, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyusunan regulasi penataan reklame yang lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Upaya tersebut ditandai dengan kehadiran Bupati Tapin H. Yamani dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin terkait reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame, Jumat (12/12/2025).

FGD yang digelar Bagian Hukum Setdakab Tapin itu berlangsung di Jakarta dan diikuti oleh Dinas Perdagangan Tapin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapin, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana sebagai narasumber, serta Pj Sekda Tapin Unda Absori yang turut memberikan masukan dalam perumusan kebijakan.

Bupati Tapin H. Yamani menilai forum tersebut penting sebagai ruang menyatukan persepsi sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.

Ia menegaskan bahwa peraturan yang disusun secara matang akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas penataan reklame dan optimalisasi PAD.

“Semoga dengan FGD ini kita dapat menghasilkan peraturan yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucap Yamani.

Pemkab Tapin menargetkan Rancangan Perbup tersebut dapat segera dirampungkan sebagai pedoman bersama bagi pelaku usaha, instansi teknis, dan aparat penegak hukum.