BERITA UTAMAKOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUM

Korban Arisan Online RA Berdatangan ke Polresta Banjarmasin

×

Korban Arisan Online RA Berdatangan ke Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Kasus Arisan Online Banjarmasin
Beberapa korban arisan online RA melaporkan diri dan melakukan pendataan di Mapolresta Banjarmasin, Senin (21/02/2022).

BANJARMASIN, narasipublik.net Satu persatu korban penipuan arisan online yang dilakukan RA (25), warga Jalan Pramuka Banjarmasin terus berdatangan ke Mapolresta Banjarmasin, Senin (21/02/2022).

Mereka datang dengan membawa berbagai bukti berupa cetakan percakapan pesan WhatsApp antara korban dengan tersangka RA untuk dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian.

Salah satu korban bernama Ririn mengaku bahwa dirinya merasa ditipu oleh RA hingga mengalami kerugian materi sebesar 17 juta rupiah.

Diungkapkan, awalnya dirinya membeli slot arisan dari RA pada akhir 2021 seharga 8 juta dan sempat memperoleh keuntungan sebesar 4 juta dalam kurun waktu dua bulan.

“Pada mulanya memang benar, saya dapat untung jadi 12 juta,” ujar Ririn menceritakan.

Karena mendapatkan keuntungan, ia pun mempercayai RA dan kembali membeli sebanyak dua slot arisan seharga 20 juta dengan janji keuntungan 8 juta rupiah.

Namun belum sempat menikmati keuntungan uang tersebut, secara tiba-tiba tersangka RA sulit dihubungi sejak beberapa waktu lalu.

“Kita sudah mencoba kontak RA di IG dan whatsapp suaminya yang masih aktif namun mereka tidak merespon,” tuturnya.

Kecurigaan mulai muncul setelah beberapa waktu belakangan banyak orang berbicara di sosial media yang mengaku bahwa menjadi korban penipuan oleh RA.

“Sejak itu mulai khawatir kalau uang saya tidak bisa kembali lagi, kami juga sempat meminta kembalikan modal saja, tetapi baru dibayar 3 juta, setelah itu RA susah dihubungi,” tambahnya.

Disisi lain, Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengungkapkan, hingga kini tercatat ada sebanyak 12 orang yang sudah melaporkan diri sebagai korban RA.

“Kita menduga korbannya masih banyak, jadi kalau merasa menjadi korban, bisa laporkan langsung ke posko pengaduan di Dit Reskrimum Polda Kalsel,” tuturnya.

Kini RA yang juga merupakan istri seorang Polri tersebut disangkakan telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter : Dal
Editor : Van