DPRDKANDANGAN (HSS)

Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD HSS Soal Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

×

Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD HSS Soal Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Wabup HSS, Suriani saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD HSS terkait Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (Foto : Diskominfo HSS)
Wabup HSS, Suriani saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD HSS terkait Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. (Foto : Diskominfo HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD HSS terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

Jawaban eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani dalam rapat paripurna DPRD HSS, Rabu (06/08/2025).

Suriani mengatakan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini diajukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan efisiensi anggaran, sesuai hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Kami sependapat bahwa perubahan yang diatur dalam Ranperda ini merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan yang mendorong efektivitas perangkat daerah dan efisiensi anggaran,” ucap Suriani.

Ia mengucapkan terima kasih atas saran dari fraksi-fraksi yang menginginkan bidang-bidang dan jumlah perangkat daerah disesuaikan dengan tipe perangkat daerah hasil pemetaan urusan pemerintahan.

“Setiap bidang akan dipimpin oleh satu pejabat administrator dan bertanggung jawab kepada pimpinan perangkat daerah atas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya,” tambah Suriani.

Suriani menegaskan, pembentukan perangkat daerah ini berlandaskan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali, tata kerja yang terstruktur, dan fleksibilitas.

“Evaluasi kelembagaan terhadap perangkat daerah yang ada juga akan dilakukan, untuk menilai efektivitas dan efisiensi, serta memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat berjalan optimal,” pungkasnya.