KANDANGAN (HSS)

Gabungan Komisi DPRD HSS Bahas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah untuk Efisiensi dan Pelayanan Publik

×

Gabungan Komisi DPRD HSS Bahas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah untuk Efisiensi dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Rapat gabungan komisi DPRD HSS bersama eksekutif. (Foto : Istimewa)
Rapat gabungan komisi DPRD HSS bersama eksekutif. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat gabungan komisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (20/08/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, ini menyoroti pentingnya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

“DPRD mendukung perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini, karena tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih memasyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS,” ujarnya.

Kusasi menjelaskan, perubahan ini juga merupakan langkah menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat terkait tingginya belanja pegawai di daerah.

“Salah satu solusi untuk menekan belanja pegawai adalah dengan melakukan perampingan OPD,” katanya.

Ia menambahkan, setelah melalui rapat gabungan komisi, pembahasan Raperda akan dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Sesuai jadwal, persetujuan bersama akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang,” sebutnya.