TANJUNG, narasipublik.net – Jajaran Polres Tabalong mengamankan dua pria yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku berinisial LVV (25) dan ES (32), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Mabu’un. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu malam (1/3/2026),” ujar Iptu Heri Siswoyo, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan LVV di sebuah tempat biliar dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras dari berbagai merek.
Sementara itu, petugas juga mengamankan ES di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.
Iptu Heri menambahkan, kedua pelaku kemudian menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (4/3/2026) sebagai tindak lanjut dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Tabalong.
“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana ringan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Ia menyebutkan, majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda kepada kedua pelaku dalam persidangan tersebut.
“LVV dijatuhi pidana kurungan selama lima hari atau denda sebesar lima juta rupiah. Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama sepuluh hari atau denda sebesar sepuluh juta rupiah,” tutupnya.
