KANDANGAN (HSS)

​Bahas Ranperda RTRW 2026-2046, Komisi III DPRD HSS Tekankan Batas Wilayah hingga Mitigasi Bencana

×

​Bahas Ranperda RTRW 2026-2046, Komisi III DPRD HSS Tekankan Batas Wilayah hingga Mitigasi Bencana

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD HSS menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2026-2046. (Dok: Istimewa)
Komisi III DPRD HSS menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2026-2046. (Dok: Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan penekanan khusus terhadap kejelasan batas wilayah, perlindungan lahan pertanian, serta mitigasi risiko bencana dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046.

​Poin-poin penting tersebut disuarakan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, dalam rapat pembahasan bersama pihak eksekutif di gedung dewan, Senin (26/10/2026).

​Yuniati menyampaikan bahwa produk hukum tata ruang ini memegang peranan vital karena akan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

​Oleh karena itu, setiap detail ketentuan harus dirumuskan secara komprehensif agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.

​”Kami meminta draf Perda RTRW ini disempurnakan secara cermat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama menyangkut batas wilayah dan proteksi lahan pertanian,” ujar Yuniati.

​Ia menerangkan, penegasan batas wilayah antarkabupaten tetangga menjadi prioritas mutlak guna menghindari potensi sengketa administratif di masa mendatang.

​”Masalah perbatasan adalah hal utama yang harus klir sejak awal, termasuk penamaan kawasan agar tidak memicu kebingungan,” tegasnya.

​Selain sektor teritorial dan agraris, Komisi III turut mendesak agar sistem mitigasi bencana alam, baik saat musim kemarau maupun penghujan, terakomodasi dalam regulasi.

​”Perencanaan tata ruang wajib memuat skema penanganan bencana secara terpadu, mengingat kondisi iklim yang kian dinamis,” imbuhnya.

​Ia menambahkan, estetika infrastruktur perkotaan seperti penataan jaringan kabel utilitas juga menjadi catatan penting dalam masterplan tata ruang wilayah.

​Mengingat masa berlaku produk hukum ini mencapai 20 tahun, Yuniati mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru dalam mengesahkannya tanpa kajian mendalam.

​”Regulasi ini berlaku jangka panjang, jadi persiapannya harus matang agar seluruh potensi persoalan di masa depan sudah terantisipasi sejak sekarang,” pungkasnya.