MEDAN, narasipublik.net – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berukuran besar di wilayah perairan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu petugas menyita barang bukti berupa 1,16 ton ketamine HCl senilai Rp3,48 triliun yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Global 168.
Kapal berbendera Mongolia yang diduga berasal dari Malaysia tersebut tidak hanya membawa barang haram, tetapi juga delapan orang awak kapal. Satu di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh pihak berwenang.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan bahwa pergerakan kapal tersebut telah dipantau oleh tim gabungan Polri, BNN, Bea Cukai, serta TNI selama tiga bulan terakhir. Petugas mencurigai adanya anomali pada sistem navigasi otomatis kapal.
“Pada Minggu, 18 Oktober, sinyal AIS memperoleh parameter lokasi kapal di area labuh jangkar dengan kecepatan yang mencurigakan,” ujar Jenderal Suyudi, Jumat (23/10/2026).
Berbekal temuan data pelacakan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap kapal target pada Senin (19/10/2026).
Hasil penyisiran di dalam lambung kapal membuahkan temuan besar berupa puluhan karung berisi zat terlarang yang disembunyikan di ruang pompa untuk mengecoh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamine HCl yang ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” jelasnya.
Valuasi barang bukti narkotika tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp3,48 triliun berdasarkan taksiran harga di pasar gelap.
Kendati demikian, keberhasilan operasi ini berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat keras.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian menambahkan, penyidik telah menetapkan seorang warga negara asing berinisial YCY (43) sebagai tersangka.
WNA asal Taiwan itu berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali operasi.
Tersangka utama dijerat dengan undang-undang kesehatan beserta aturan penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, tujuh orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi sambil menunggu hasil pendalaman penyidik lebih lanjut.








