JAKARTA, narasipublik.net – Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah nekat menerobos palang pintu pelintasan rel, Minggu (25/10/2026) sore.
Korban tersambar Kereta Rel Listrik (KRL) rute Nambo menuju Jakarta Kota di kawasan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.40 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menyelamatkan nyawanya.
”Korban yang mengalami luka berat tersebut langsung dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulans guna mendapatkan penanganan medis lanjutan,” ujar Karina, Minggu (25/10/2026).
Usai kejadian, tim teknik KAI Commuter melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian KRL bernomor pelat 1519.
Setelah dipastikan tidak ada kerusakan fungsional yang membahayakan, kereta diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.
Pihak KAI Commuter kembali menegaskan kepada seluruh pengguna jalan raya agar tidak mengabaikan rambu peringatan di area pelintasan demi keselamatan bersama.
Aturan mengenai kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.
”Pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas serta berhenti ketika sinyal dan palang pintu sudah mulai ditutup,” pungkasnya.








