NUSANTARAPERISTIWA

Nekat Terobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KRL di Pasar Minggu

×

Nekat Terobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KRL di Pasar Minggu

Sebarkan artikel ini
Nekat Terobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KRL di Pasar Minggu. (Dok: Ilustrasi)
Nekat Terobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KRL di Pasar Minggu. (Dok: Ilustrasi)

JAKARTA, narasipublik.net – Seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah nekat menerobos palang pintu pelintasan rel, Minggu (25/10/2026) sore.

Korban tersambar Kereta Rel Listrik (KRL) rute Nambo menuju Jakarta Kota di kawasan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.40 WIB.

​VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menyelamatkan nyawanya.

​”Korban yang mengalami luka berat tersebut langsung dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulans guna mendapatkan penanganan medis lanjutan,” ujar Karina, Minggu (25/10/2026).

​Usai kejadian, tim teknik KAI Commuter melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian KRL bernomor pelat 1519.

Setelah dipastikan tidak ada kerusakan fungsional yang membahayakan, kereta diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.

​Pihak KAI Commuter kembali menegaskan kepada seluruh pengguna jalan raya agar tidak mengabaikan rambu peringatan di area pelintasan demi keselamatan bersama.

​Aturan mengenai kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

​Selain itu, ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.

​”Pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas serta berhenti ketika sinyal dan palang pintu sudah mulai ditutup,” pungkasnya.