KANDANGAN (HSS)

DPRD dan Pemkab HSS Matangkan Ranperda Lambang Daerah Kabupaten

×

DPRD dan Pemkab HSS Matangkan Ranperda Lambang Daerah Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati HSS H Suriani menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS terhadap Ranperda Lambang Daerah. (Dok: Istimewa)
Wakil Bupati HSS H Suriani menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS terhadap Ranperda Lambang Daerah. (Dok: Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus dimatangkan melalui pembahasan lanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif.

​Pemkab HSS menekankan pentingnya mempertegas rumusan pasal demi menghindari tumpang tindih aturan maupun perbedaan penafsiran di kemudian hari.

​Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS di gedung dewan, Senin (26/10/2026).

​Suriani menyatakan, substansi rancangan regulasi tersebut sebagian besar telah menemui titik sepakat, namun detail ketentuan penggunaan lambang tetap memerlukan penyempurnaan.

​”Kami pastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih atau memicu salah penafsiran agar produk hukum ini benar-benar matang,” ujar Suriani.

​Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus memperjelas identitas resmi kepemilikan simbol daerah Kabupaten HSS.

​Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, memandang lambang daerah memiliki fungsi ganda yang sangat krusial bagi tatanan pemerintahan dan sosial.

​Menurutnya, selain berfungsi sebagai identitas formal, lambang daerah juga memuat nilai luhur sejarah, kebudayaan, serta karakter asli masyarakat setempat.

​”Pertama tentu sebagai identitas resmi yang jelas dan tegas berlandaskan payung hukum perda,” kata Kusasi.

​Kusasi menambahkan, aspek filosofis kultural juga harus tercermin secara utuh di dalam simbol daerah tersebut.

​”Kedua, di dalamnya wajib merepresentasikan nilai sejarah, budaya, dan potensi lokal yang hidup di tengah masyarakat HSS,” tambahnya.

​Melalui pembahasan ini, regulasi lambang daerah diharapkan segera disahkan menjadi produk hukum yang kuat serta menjaga marwah jati diri masyarakat Kabupaten HSS.