KANDANGAN, narasipublik.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus dimatangkan melalui pembahasan lanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pemkab HSS menekankan pentingnya mempertegas rumusan pasal demi menghindari tumpang tindih aturan maupun perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS di gedung dewan, Senin (26/10/2026).
Suriani menyatakan, substansi rancangan regulasi tersebut sebagian besar telah menemui titik sepakat, namun detail ketentuan penggunaan lambang tetap memerlukan penyempurnaan.
”Kami pastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih atau memicu salah penafsiran agar produk hukum ini benar-benar matang,” ujar Suriani.
Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat sekaligus memperjelas identitas resmi kepemilikan simbol daerah Kabupaten HSS.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi, memandang lambang daerah memiliki fungsi ganda yang sangat krusial bagi tatanan pemerintahan dan sosial.
Menurutnya, selain berfungsi sebagai identitas formal, lambang daerah juga memuat nilai luhur sejarah, kebudayaan, serta karakter asli masyarakat setempat.
”Pertama tentu sebagai identitas resmi yang jelas dan tegas berlandaskan payung hukum perda,” kata Kusasi.
Kusasi menambahkan, aspek filosofis kultural juga harus tercermin secara utuh di dalam simbol daerah tersebut.
”Kedua, di dalamnya wajib merepresentasikan nilai sejarah, budaya, dan potensi lokal yang hidup di tengah masyarakat HSS,” tambahnya.
Melalui pembahasan ini, regulasi lambang daerah diharapkan segera disahkan menjadi produk hukum yang kuat serta menjaga marwah jati diri masyarakat Kabupaten HSS.








