KANDANGAN (HSS)PEMERINTAHAN

Tingkatkan Pengelolaan Air Bersih, Bupati HSS Ajukan Raperda Perseroan Daerah Tirta Amandit

Avatar photo
643
×

Tingkatkan Pengelolaan Air Bersih, Bupati HSS Ajukan Raperda Perseroan Daerah Tirta Amandit

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Air Bersih
Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry menyerahkan draf Raperda kepada DPRD HSS

KANDANGAN, narasipubliknetGuna meningkatkan pengelolaan pelayanan air bersih untuk masyarakat, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry mengajukan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan perusahaan perseroan daerah Tirta Amandit.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Achmad Fikry pada saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, Rodi Maulidi, Senin (26/07/2021) kemarin.

Dirinya mengatakan badan usaha milik daerah merupakan sarana dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah agar menjadi kekuatan ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54 tahun 2017 bahwa bentuk hukum BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda) yang sudah dimiliki Kabupaten HSS di bidang pengelolaan air minum.

Namun, sejak ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang dirubah kembali menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2019, dimana BUMD mendapat pengaturan secara khusus pada pasal 13 yang memperbolehkan daerah mendirikan Perumda dan Perseroda.

“Sesuai karakteristik dan potensi daerah kita, hal ini bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan, maka PDAM Kabupaten HSS bentuknya adalah Perseroda,” ucap Bupati Achmad Fikry.

Dimana pertimbangan tersebut diambil setelah adanya keterlibatan pemerintah provinsi yang ikut memberikan kontribusi kepada Kabupaten HSS terhadap upaya peningkatan pelayanan air bersih.

“Kita berharap dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dengan adanya peningkatan profesionalitas pengelolaan air bersih,” pungkasnya.