KALIMANTAN TENGAH

Cegah Permukiman Kumuh, Disperkimtan Kapuas Evaluasi Site Plan PT Nurul Hasanah 1

×

Cegah Permukiman Kumuh, Disperkimtan Kapuas Evaluasi Site Plan PT Nurul Hasanah 1

Sebarkan artikel ini
Rapat evaluasi pengajuan site plan perumahan yang digelar Disperkimtan Kapuas guna mencegah kawasan kumuh. (Dok: Narasi Publik)
Rapat evaluasi pengajuan site plan perumahan yang digelar Disperkimtan Kapuas guna mencegah kawasan kumuh. (Dok: Narasi Publik)

KUALA KAPUAS, narasipublik.netDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas menggelar rapat evaluasi pengajuan site plan perumahan dari PT Nurul Hasanah 1 di ruang rapat Kantor Disperkimtan setempat, Kamis (20/08/2026).

Rapat yang dihadiri jajaran Dinas PUPR, pihak kecamatan, kelurahan, hingga pihak pengembang tersebut berfokus pada penataan prasarana dasar, sistem drainase, pengelolaan limbah, serta standar lebar jalan lingkungan.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kawasan perumahan baru di Kabupaten Kapuas memenuhi standar hunian yang aman, nyaman, dan tidak memicu kawasan kumuh baru di masa depan.

Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale menegaskan pentingnya komitmen pihak pengembang dalam menyediakan fasilitas lingkungan yang memadai bagi para calon penghuni.

“Tujuan kami adalah agar pembangunan perumahan tidak sekadar memindahkan masyarakat dari kawasan kumuh ke kawasan yang kembali menjadi kumuh. Perumahan harus benar-benar memberikan lingkungan hunian yang layak, tertata, nyaman, aman, dan sehat,” ujar Yan Hendri Ale.

Ia mengimbau agar pengembang tidak acuh terhadap pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) sebelum fasilitas tersebut diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya pengawasan lapangan yang rinci agar dokumen yang disahkan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik riil di lokasi pembangunan perumahan.

“Selama ini, dalam proses pengajuan perumahan, terkadang dokumen hanya sebatas ditandatangani tanpa melihat secara detail kondisi di lapangan. Ke depan kami ingin hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Dalam rapat itu, pihak pengembang diminta melengkapi seluruh persyaratan teknis dan membuat surat pernyataan tanggung jawab infrastruktur sebelum berkas berita acara disahkan untuk proses hukum selanjutnya.