KALIMANTAN TENGAH

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

×

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Pimpinan DPRD Kapuas menandatangani berita acara pengesahan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026. (Dok: Istimewa)
Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Pimpinan DPRD Kapuas menandatangani berita acara pengesahan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026. (Dok: Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (28/09/2026).

Kesepakatan bersama ini dicapai setelah seluruh fraksi dewan menyetujui laporan akhir hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dengan diketuknya perda baru ini, target Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan 2026 disepakati meningkat menjadi Rp2,090 triliun.

Sementara itu, alokasi Belanja Daerah turut disesuaikan menjadi Rp2,741 triliun guna menopang program-program prioritas pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan dewan ini dihadiri langsung Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, serta jajaran Forkopimda.

Bupati Kapuas HM Wiyatno mengutarakan rasa terima kasih atas kolaborasi harmonis yang ditunjukkan seluruh anggota legislatif selama pembahasan.

“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif ini sangat penting agar anggaran perubahan dapat segera diimplementasikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ungkap HM Wiyatno.

Pemerintah daerah berharap penetapan Perda APBD Perubahan 2026 ini dapat mempercepat pencapaian target kinerja di sisa tahun anggaran berjalan.